Jumat, 20 Januari 2017

Alur Permohonan pasang baru Listrik

Alur Permohonan pasang baru Listrik
Calon pelanggan melakukan pendaftaran melalui loket PLN, Contact Center PLN 123, atau Website PLN (www.pln.co.id) dan kemudian akan mendapatkan nomor registrasi Calon pelanggan, membayar biaya penyambungan dan stroom perdana sesuai nomor registrasi, Petugas PLN melakukan pemasangan dan calon pelanggan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), Penyalaan dapat dilakukan setelah calon pelanggan memiliki Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) bisa anda dapatkan melalui kantor Lembaga penerbit yang ada di kota anda, jika ingin menggunakan Jasa kami Klik di sini atau dengan menghubugi kontak yang terterai pada wewsite ini, adapun wilayah yang kami layani khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat.